Indonesia mewajibkan sertifikasi Halal untuk semua aditif pangan dan produk kimia, termasuk konsentrat flavor yang umumnya masuk di bawah HS 3302.10.90. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, batas waktu mutlaknya adalah 17 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, bahan yang belum bersertifikat tidak bisa masuk wilayah pabean Indonesia atau langsung dikeluarkan dari rantai pasok domestik.
Bagi pemasok dan produsen flavor internasional, proses sertifikasi ini melibatkan audit teknis dan keagamaan yang cukup ketat. Berikut panduan lengkapnya.
Fase 1: Persiapan Teknis Sebelum Pengajuan
Sebelum memulai proses resmi ke pemerintah, produsen harus memastikan dokumentasi internal dan standar fasilitas mereka selaras dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Langkah pertama adalah menyusun dossier teknis yang lengkap. Kumpulkan daftar semua bahan, termasuk carrier seperti Propylene Glycol, pelarut, dan semua molekul aroma. Setiap komponen harus memiliki sumber asal yang bisa diverifikasi, apakah nabati, sintetis, atau mikrobial.
Selanjutnya lakukan audit keterlacakan bahan. Pastikan tidak ada bahan yang berasal dari sumber yang diharamkan, seperti DNA babi atau turunan hewan yang tidak sesuai syariat. Untuk produk mikrobial, media pertumbuhan juga harus diaudit kehalalalannya.
Untuk kandungan alkohol, pastikan etanol yang digunakan bukan berasal dari industri minuman keras (khamr). Penggunaan etanol sintetis atau hasil fermentasi alami diperbolehkan dalam ambang teknis tertentu yang ditetapkan oleh standar Indonesia.
Terakhir, tunjuk seorang Penyelia Halal yang berdedikasi di fasilitas produksi. Untuk perusahaan asing, biasanya ini adalah manajer quality control yang ditunjuk secara khusus.
Fase 2: Proses Sertifikasi Resmi
Langkah 1: Pengajuan via Portal SIHALAL
Proses resmi dimulai dengan membuat akun di portal SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), data legal perusahaan, nama produk, dan daftar bahan secara detail. Unggah juga flowchart produksi, tata letak pabrik, dan manual SJPH. BPJPH akan memeriksa kelengkapan administrasi dalam satu sampai dua hari kerja.
Langkah 2: Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah disetujui BPJPH, pengajuan diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI untuk audit teknis. Untuk produsen asing, ini bisa berupa kunjungan langsung atau audit virtual yang komprehensif. Auditor akan memeriksa lini produksi, area penyimpanan, dan protokol kebersihan untuk memastikan tidak ada risiko kontaminasi silang dengan bahan non-Halal. Jika ada bahan yang dianggap berisiko tinggi, LPH bisa mengambil sampel untuk uji laboratorium. Fase audit teknis ini biasanya selesai dalam 15 hari kerja.
Langkah 3: Penetapan Fatwa oleh MUI
LPH menyerahkan laporan audit dan hasil laboratorium kepada Komisi Fatwa MUI. Komite ulama kemudian meninjau temuan teknis untuk menentukan apakah produk memenuhi persyaratan syariat. Keputusan Fatwa Halal umumnya ditetapkan dalam 3 hari kerja.
Langkah 4: Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah Fatwa positif diterima, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Indonesia secara elektronik melalui sistem SIHALAL. Berdasarkan regulasi terbaru 2024, sertifikat Halal kini berlaku permanen selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi. Nomor ID dan logo Halal wajib dicetak di semua kemasan produk sebelum bisa melewati bea cukai Indonesia.
Jalur Cepat: Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN)
Kalau fasilitas produksi kamu sudah memiliki sertifikat Halal dari lembaga internasional yang diakui BPJPH, seperti lembaga sertifikasi terkemuka di AS, Eropa, atau negara lain, kamu bisa melewati audit teknis lokal.
Caranya cukup ajukan sertifikat yang sudah ada melalui menu RSHLN di portal SIHALAL, lalu bayar biaya registrasi resmi sebesar Rp 800.000 (sekitar USD 50) per sertifikat. BPJPH akan memverifikasi keaslian sertifikat dan status pengakuan lembaga penerbitnya. Nomor registrasi akan diterbitkan dalam 30 hari kerja, dan sertifikat asing kamu resmi berlaku di pasar Indonesia.






