Indonesia punya masalah merokok yang oleh sebagian besar pemerintah di dunia akan dianggap sebagai darurat nasional. Menurut WHO, tingkat merokok Indonesia menempati urutan kelima di dunia, dengan 38,7% penduduk di atas usia 15 tahun menggunakan tembakau pada 2025. Survei Kesehatan Indonesia mencatat 70,2 juta orang merokok pada 2023, termasuk 5,2 juta remaja dan anak-anak. Lima penyebab kematian tertinggi di Indonesia semuanya dipicu atau diperburuk oleh tembakau.
Dan qutetap saja, pemerintah baru saja membekukan pajak rokok untuk tahun kedua berturut-turut.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari salah satu hubungan industri-pemerintah yang paling dalam di dunia, sebuah hubungan yang membentuk setiap keputusan kebijakan yang menyentuh nikotin di Indonesia, termasuk aturan yang mengatur vape.
Industri Tembakau Mengendalikan Ruangan
Indonesia masuk dalam 10 besar negara yang paling dipengaruhi oleh industri tembakau, menurut Global Tobacco Industry Interference Index 2025. Peringkat itu bukan sekadar angka abstrak. Ia tercermin dalam cara-cara yang konkret dan terdokumentasi.
Pada awal Oktober 2025, Menteri Keuangan mengumumkan bahwa Indonesia tidak akan menaikkan cukai rokok maupun harga jual eceran minimum rokok pada 2026, menjadikannya tahun kedua berturut-turut tarif cukai tidak berubah meski sudah termasuk yang terendah di dunia. Pengumuman itu muncul beberapa hari setelah pertemuan yang dilaporkan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang mencakup perwakilan dari PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Alasan yang diberikan adalah bahwa menaikkan harga akan memperlebar kesenjangan antara rokok legal dan ilegal. Namun penelitian CISDI menemukan bahwa sebagian besar rokok ilegal di Indonesia bukan diselundupkan dari luar, melainkan diproduksi secara lokal. Artinya masalah pasar gelap adalah soal penegakan hukum domestik, bukan soal harga. Pembekuan pajak itu melindungi margin industri, bukan kesehatan publik.
Rancangan regulasi yang mewajibkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 50% pada kemasan produk tembakau dan nikotin juga mandek karena tekanan industri. Semua ini terjadi sementara perusahaan tembakau terus mengklaim bahwa kenaikan cukai mengancam lapangan kerja dan penghidupan petani.
Pengaruh besar tembakau terhadap proses pengambilan keputusan kebijakan dan persepsi publik sudah terdokumentasi dengan baik. Keengganan meratifikasi WHO-FCTC dan adopsi regulasi pengendalian tembakau yang hanya sebagian adalah bukti nyata ketimpangan kekuatan antara industri tembakau dan upaya pengendaliannya. Indonesia masih menjadi salah satu ekonomi besar yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau.
Aturannya Tidak Netral
Inilah paradoks yang dihadapi setiap brewer vape Indonesia: rokok dijual di setiap sudut jalan, dijual per batang kalau mau, kepada siapa saja yang datang. Toko vape harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah. Penjualan vape secara online wajib menyertakan verifikasi usia, meski pada praktiknya sebagian besar toko online tidak menerapkannya. Beban kepatuhan hampir sepenuhnya jatuh pada industri yang baru tumbuh, bukan pada industri yang sudah mapan.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 menempatkan rokok elektronik di bawah regulasi yang sama dengan rokok konvensional. Memperlakukan vaping dan rokok yang dibakar secara identis di bawah regulasi menyampaikan pesan yang jelas kepada konsumen: keduanya sama-sama berbahaya. Ilmu pengetahuan berkata lain.
Bukti ilmiah tentang pengurangan bahaya konsisten. Tinjauan dari Public Health England dan Royal College of Physicians menyimpulkan bahwa vaping jauh lebih tidak berbahaya dibanding merokok. Adopsi produk tembakau yang dipanaskan di Jepang bertepatan dengan salah satu penurunan penjualan rokok terjal yang pernah tercatat di pasar besar mana pun. Swedia, dengan penerimaan panjangnya terhadap produk nikotin risiko rendah, berhasil mendorong angka merokok ke salah satu yang terendah di dunia. Ini adalah hasil yang terukur di tingkat populasi. Dan ini secara rutin diabaikan dalam diskusi kebijakan Indonesia.
Industri Vape: Kecil, Muda, dan Bertarung
Di tengah semua itu, sektor vape Indonesia telah membangun sesuatu yang luar biasa. Lebih dari 200 produsen dan pedagang vape lokal beroperasi di negara ini. Indonesia memiliki potensi konsumsi tertinggi di kawasan, dengan lebih dari 5 juta pengguna dewasa. Pasar diproyeksikan mencapai IDR 22,5 triliun (sekitar USD 1,4 miliar) pada 2025, dengan pertumbuhan pembukaan toko ritel vape sebesar 35% per tahun.
Philip Morris International mengumumkan investasi USD 330 juta melalui anak perusahaannya Sampoerna untuk membangun fasilitas produk bebas asap ketujuhnya di dunia di Karawang, Jawa Barat. Bahkan Big Tobacco pun bertaruh pada transisi ini, hanya saja tidak dengan cara yang menguntungkan brewer lokal Indonesia.
Inilah ketegangan generasional di jantung pasar ini. Perusahaan multinasional besar punya modal, hubungan regulasi, dan infrastruktur lobi untuk menavigasi lingkungan kepatuhan. Brewer lokal, yang meracik flavor di Bandung dan Surabaya dan membangun basis pelanggan setia satu resep demi satu resep, adalah pihak yang paling terpapar setiap persyaratan baru: setiap perubahan kode HS, setiap deadline Halal, setiap pembaruan aturan BPOM.
Open system, kategori produk tempat brewer lokal bersaing, menguasai 70% pangsa pasar di Indonesia. Ini adalah pasar yang digerakkan secara lokal. Budaya vaping Indonesia tidak dibangun oleh perusahaan multinasional. Ia dibangun oleh produsen kecil, toko independen, dan komunitas perokok dewasa yang menemukan pilihan yang lebih baik.
Tekanan Regulasi dan Apa yang Sebenarnya Terjadi
Meski Indonesia telah memperkuat pengendalian tembakau melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, implementasinya dilemahkan oleh campur tangan dan perlawanan industri yang masif. Hasilnya adalah lingkungan regulasi yang tampak aktif di atas kertas tapi bekerja secara selektif dalam praktik.
Vape mendapat tekanan kepatuhan. Rokok mendapat pembekuan pajak.
Ketika vape menjadi lebih mahal atau lebih sulit diakses melalui jalur legal, konsumen yang sensitif harga tidak lantas berhenti mengonsumsi nikotin. Mereka kembali ke rokok, atau membeli dari pemasok informal. Kedua hasil ini lebih buruk bagi kesehatan publik daripada pasar vape yang terregulasi dengan baik. Target pemerintah Indonesia sendiri adalah menurunkan angka merokok di kalangan remaja usia 10 sampai 21 tahun menjadi 12,4% pada 2025, dengan target turun ke 8,4% pada 2029. Target itu tidak bisa dicapai sambil sekaligus membuat satu-satunya alternatif nyata pengganti rokok semakin sulit dibeli.
Mengapa Pertarungan Ini Penting Melampaui Indonesia
Indonesia adalah negara pengonsumsi tembakau terbesar keempat di dunia. Apa yang terjadi di sini penting secara global. Jika Indonesia berhasil membangun pasar vape yang berfungsi, berbasis kepatuhan, dan benar-benar menarik perokok menjauh dari rokok yang dibakar, maka Indonesia menjadi model bagi seluruh Asia Tenggara, kawasan di mana larangan penuh justru mendorong vaping ke bawah tanah dan membiarkan dominasi rokok tak terganggu.
Industri vape di Indonesia masih muda dan kekurangan modal dibanding raksasa yang dihadapinya. Tapi ia punya sesuatu yang tidak dimiliki Big Tobacco: produk yang secara genuyen lebih baik bagi penggunanya. Ini bukan slogan pemasaran. Ini adalah konsensus ilmiah, didukung oleh puluhan tahun bukti dari pasar yang memilih pengurangan bahaya daripada larangan.
Perjuangan untuk regulasi yang adil di Indonesia bukan sekadar soal bisnis. Ini soal kesehatan publik. Dan saat ini, aturannya tidak ditulis untuk kepentingan publik.






