Regulasi Vape Indonesia 2026: Yang Perlu Diketahui Setiap Produsen Liquid

Petr

GC-MS laboratory analysis equipment used for flavor compound testing

Tanggal 26 Juli 2026 adalah tanggal yang penting bagi setiap produsen liquid di Indonesia. Pada hari itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dan Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 resmi berlaku penuh, membawa perubahan terbesar pada kerangka regulasi rokok elektrik Indonesia dalam lebih dari satu dekade.

Sebagian besar diskusi di industri berfokus pada perubahan ukuran kemasan. Itu memang penting, dan akan kita bahas. Namun ada dimensi kedua dari regulasi ini yang jauh kurang mendapat perhatian, dan bagi produsen liquid yang menggunakan sistem flavor tanpa dokumentasi teknis yang lengkap, perubahan ini mungkin justru yang paling berdampak.

Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, apa yang harus disiapkan, dan langkah konkret yang dapat Anda ambil sekarang untuk memastikan bisnis Anda tidak hanya bertahan melewati Juli 2026 tetapi juga berada dalam posisi yang lebih kuat setelahnya.

Apa yang Sebenarnya Berubah dengan PP 28/2024

PP 28/2024 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan PP No. 109 Tahun 2012 dan untuk pertama kalinya menempatkan rokok elektrik dalam kerangka regulasi yang sama dengan produk tembakau konvensional secara terstruktur dan dapat ditegakkan.

Perubahan utama yang perlu dipahami oleh setiap produsen adalah sebagai berikut.

Pembatasan ukuran kemasan adalah perubahan yang paling banyak dibicarakan. Setelah 26 Juli 2026, liquid sistem terbuka hanya boleh dijual dalam kemasan 10ml dan 20ml. Format 30ml, 60ml, dan lebih besar yang saat ini mendominasi pasar Indonesia tidak lagi diizinkan. Dengan kurang dari enam bulan tersisa, produsen yang belum menyesuaikan kemasan, perizinan, dan strategi distribusi mereka sudah tertinggal.

Batas usia pembelian minimum dinaikkan menjadi 21 tahun. Ambang batas sebelumnya adalah 18 tahun. Standar baru ini membawa Indonesia sejajar dengan kerangka internasional yang lebih ketat dan memiliki implikasi langsung terhadap cara produk dipasarkan dan di mana produk dapat dijual.

Pembatasan penjualan online juga diberlakukan. PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik melalui layanan web, aplikasi elektronik komersial, atau platform media sosial tanpa verifikasi usia. Bagi merek yang telah membangun saluran distribusi melalui e-commerce atau media sosial, ini memerlukan perubahan mendasar pada strategi penjualan.

Pembatasan jarak juga diterapkan. PP No. 28 melarang penjualan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan anak atau area bermain.

Pembatasan iklan diperketat secara signifikan. Iklan media sosial untuk produk vape sekarang dilarang. Persyaratan untuk iklan luar ruang, cetak, dan siaran juga diperketat.

PerBPOM 18/2025: Regulasi di Dalam Regulasi

Diterbitkan pada Juli 2025 dengan tanggal efektif yang sama yaitu 26 Juli 2026, Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 adalah tempat di mana kewajiban kepatuhan menjadi paling teknis dan paling berdampak bagi produsen flavor dan liquid.

Ada dua ketentuan dalam PerBPOM 18/2025 yang paling penting untuk dipahami.

Ketentuan pertama adalah kewajiban pengungkapan bahan. Untuk pertama kalinya, produsen dan distributor produk tembakau diwajibkan untuk mengungkapkan daftar lengkap bahan yang digunakan dalam produk mereka kepada BPOM. Ini mencakup semua senyawa kimia, perisa, dan zat lainnya.

Artinya adalah ini: jika pemasok flavor Anda belum pernah memberikan lembar data teknis yang merinci komposisi kimia formula mereka, Anda sekarang memiliki kewajiban regulasi yang mungkin tidak dapat Anda penuhi. Bukan karena Anda tidak patuh, tetapi karena informasi yang Anda butuhkan untuk patuh tidak pernah diberikan kepada Anda.

Ketentuan kedua adalah pengujian keamanan aditif. Produsen e-cigarette dilarang menggunakan aditif kecuali ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa aditif tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. E-liquid harus diuji untuk aditif yang dilarang sebelum dipasarkan dan selama peredaran, dengan verifikasi silang oleh dua laboratorium yang berbeda.

Ini bukan formalitas administratif. Ini memerlukan bukti yang dapat diverifikasi secara laboratorium bahwa setiap aditif dalam formula Anda memenuhi standar keamanan. Tanpa mengetahui senyawa apa yang ada dalam flavor Anda sejak awal, Anda tidak dapat memulai untuk memenuhi persyaratan ini.

Apa yang Perlu Dipersiapkan dan Bagaimana Urutannya

Menghadapi beberapa perubahan regulasi sekaligus bisa terasa berat. Yang membantu adalah memilah kewajiban berdasarkan jenisnya dan menanganinya secara berurutan, dimulai dari yang paling mendasar.

Langkah pertama adalah memahami apa yang ada dalam formula Anda saat ini. Sebelum Anda bisa memenuhi kewajiban pengungkapan bahan PerBPOM 18/2025, sebelum Anda bisa mengajukan notifikasi pra-pasar, dan sebelum Anda bisa memverifikasi keamanan aditif, Anda perlu mengetahui komposisi kimia lengkap dari setiap flavor yang Anda gunakan. Ini adalah fondasi dari segalanya. Tanpa ini, langkah-langkah selanjutnya tidak bisa dilakukan dengan benar.

Cara untuk mendapatkan informasi ini adalah dengan meminta lembar data teknis dari pemasok flavor Anda. Dokumen yang tepat akan mencantumkan setiap senyawa yang ada dalam formula, konsentrasi kemunculannya, dan status regulasinya di bawah standar internasional yang relevan. Jika pemasok Anda tidak dapat menyediakan dokumen ini, ada baiknya mempertimbangkan apakah mereka adalah mitra yang tepat untuk lingkungan regulasi yang akan datang.

Jika Anda tidak bisa mendapatkan dokumentasi dari pemasok, jalur alternatifnya adalah analisis GC-MS independen terhadap sampel flavor yang sedang Anda gunakan. Pengujian ini memisahkan campuran flavor menjadi setiap senyawa individual yang dikandungnya dan memberikan gambaran lengkap tentang apa yang sebenarnya ada di dalam formula Anda. Hasilnya kemudian bisa digunakan sebagai dasar untuk pengungkapan bahan kepada BPOM.

Langkah kedua adalah menilai status kepatuhan regulasi dari setiap senyawa yang teridentifikasi. Mengetahui bahwa formula Anda mengandung senyawa tertentu baru setengah dari jawabannya. Setengah lainnya adalah mengetahui apakah senyawa tersebut diizinkan di bawah regulasi yang berlaku. Untuk pasar domestik, acuannya adalah PerBPOM 18/2025 dan daftar aditif yang dilarang oleh BPOM. Untuk pasar ekspor, standarnya berbeda dan umumnya lebih ketat, dengan EU REACH dan panduan IFRA sebagai kerangka yang paling relevan secara internasional.

Ada beberapa klasifikasi yang perlu dipahami dalam konteks ini. CMR adalah singkatan dari Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic, yaitu sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi zat yang berpotensi menyebabkan kanker, kerusakan genetik, atau gangguan reproduksi. Kategori 1 berarti terbukti berbahaya pada manusia. Kategori 2 berarti diduga berbahaya berdasarkan bukti ilmiah yang kuat. Di bawah standar EU REACH dan IFRA, zat CMR Kategori 2 tidak diizinkan dalam formulasi flavor kelas makanan atau inhalasi pada konsentrasi berapa pun.

Pengujian yang telah dilakukan terhadap sampel dari pasar Indonesia menemukan beberapa senyawa bermasalah yang muncul berulang kali. Diphenyl oxide ditemukan pada konsentrasi antara 0,2% hingga 0,6% dalam konsentrat flavor dan diklasifikasikan sebagai CMR Kategori 2 reprotoksik. Rose oxide juga diklasifikasikan CMR Kategori 2 dan ditemukan dalam sampel pada konsentrasi rendah namun tidak dapat diabaikan. Heliotropine atau piperonal masuk dalam daftar terbatas IFRA dan semakin banyak ditolak oleh pembeli internasional. Methyl salicylate memiliki pembatasan khusus untuk produk yang dapat diakses oleh konsumen di bawah 18 tahun di pasar EU.

Yang penting untuk dipahami adalah bahwa kehadiran senyawa-senyawa ini dalam sampel pasar Indonesia bukan berarti produk Anda pasti berbahaya bagi konsumen pada kadar penggunaan akhir. Ini berarti formula tersebut mengandung senyawa yang dikategorikan sebagai terlarang di pasar yang diatur, yang akan mencegah produk masuk ke pasar tersebut dan yang mungkin gagal memenuhi pengujian keamanan aditif yang diwajibkan oleh PerBPOM 18/2025.

Langkah ketiga adalah menyesuaikan kemasan dan mendapatkan perizinan yang diperlukan. Perubahan kemasan ke format 10ml dan 20ml memerlukan penyesuaian desain label, pengajuan ulang izin edar untuk SKU yang berubah, dan pengelolaan stok kemasan lama yang masih ada. Setiap perubahan pada formula, kemasan, atau produsen juga memerlukan pengajuan notifikasi pra-pasar baru kepada BPOM. Idealnya, penyesuaian kemasan dan penyesuaian formula dilakukan sekaligus dalam satu siklus notifikasi, bukan dalam dua siklus terpisah yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

Langkah keempat adalah menyiapkan dokumentasi untuk pengungkapan bahan. PerBPOM 18/2025 mengharuskan pengungkapan bahan lengkap kepada BPOM. Dokumentasi yang Anda butuhkan untuk ini mencakup komposisi kimia lengkap dari setiap flavor yang digunakan, bukti pengujian laboratorium untuk setiap aditif, dan verifikasi silang dari dua laboratorium berbeda. Membangun dokumentasi ini dari awal membutuhkan waktu. Produsen yang memulai prosesnya sekarang akan berada dalam posisi yang jauh lebih baik dibandingkan mereka yang menunggu hingga mendekati deadline.

Mengapa Ini Juga Soal Peluang, Bukan Hanya Kepatuhan

Ada cara lain untuk melihat semua ini. Regulasi yang lebih ketat secara konsisten menghasilkan konsolidasi pasar. Produsen yang tidak dapat memenuhi persyaratan baru keluar dari pasar. Produsen yang memenuhinya mendapatkan bagian yang lebih besar dari permintaan yang tersisa, ditambah akses ke segmen pelanggan baru yang sebelumnya tidak dapat mereka jangkau.

Produsen dengan dokumentasi kepatuhan yang lengkap memiliki beberapa keunggulan konkret. Mereka dapat memasok retailer besar domestik yang semakin mensyaratkan dokumentasi regulasi sebagai kondisi kerjasama. Mereka dapat merespons permintaan ekspor dari Singapura, Australia, dan pasar ASEAN lainnya yang sudah memiliki persyaratan kepatuhan yang lebih tinggi daripada yang saat ini berlaku di Indonesia. Mereka dapat membuktikan kepada pembeli internasional bahwa formula mereka bersih, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

Semua ini dimulai dari satu fondasi: mengetahui apa yang ada dalam formula Anda dan memiliki dokumentasi untuk membuktikannya.

Bagaimana Kami Dapat Membantu

Kami adalah distributor flavor di Indonesia yang bekerja sama dengan laboratorium R&D bersertifikat di Prancis. Salah satu hal yang membedakan kami dari sebagian besar pemasok flavor di pasar ini adalah bahwa kami menyediakan akses ke pengujian GC-MS dan dokumentasi teknis lengkap sebagai bagian standar dari apa yang kami tawarkan.

Siap Masuk ke Indonesia?

Arkadia bertindak sebagai importir lokal dan mitra penjualan Anda, sehingga menghilangkan segala hambatan antara produk Anda dan pembeli di Indonesia.

Jadi Mitra

Regulasi Vape Indonesia 2026: Yang Perlu Diketahui Setiap Produsen Liquid

Petr

GC-MS laboratory analysis equipment used for flavor compound testing

Tanggal 26 Juli 2026 adalah tanggal yang penting bagi setiap produsen liquid di Indonesia. Pada hari itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dan Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 resmi berlaku penuh, membawa perubahan terbesar pada kerangka regulasi rokok elektrik Indonesia dalam lebih dari satu dekade.

Sebagian besar diskusi di industri berfokus pada perubahan ukuran kemasan. Itu memang penting, dan akan kita bahas. Namun ada dimensi kedua dari regulasi ini yang jauh kurang mendapat perhatian, dan bagi produsen liquid yang menggunakan sistem flavor tanpa dokumentasi teknis yang lengkap, perubahan ini mungkin justru yang paling berdampak.

Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, apa yang harus disiapkan, dan langkah konkret yang dapat Anda ambil sekarang untuk memastikan bisnis Anda tidak hanya bertahan melewati Juli 2026 tetapi juga berada dalam posisi yang lebih kuat setelahnya.

Apa yang Sebenarnya Berubah dengan PP 28/2024

PP 28/2024 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan PP No. 109 Tahun 2012 dan untuk pertama kalinya menempatkan rokok elektrik dalam kerangka regulasi yang sama dengan produk tembakau konvensional secara terstruktur dan dapat ditegakkan.

Perubahan utama yang perlu dipahami oleh setiap produsen adalah sebagai berikut.

Pembatasan ukuran kemasan adalah perubahan yang paling banyak dibicarakan. Setelah 26 Juli 2026, liquid sistem terbuka hanya boleh dijual dalam kemasan 10ml dan 20ml. Format 30ml, 60ml, dan lebih besar yang saat ini mendominasi pasar Indonesia tidak lagi diizinkan. Dengan kurang dari enam bulan tersisa, produsen yang belum menyesuaikan kemasan, perizinan, dan strategi distribusi mereka sudah tertinggal.

Batas usia pembelian minimum dinaikkan menjadi 21 tahun. Ambang batas sebelumnya adalah 18 tahun. Standar baru ini membawa Indonesia sejajar dengan kerangka internasional yang lebih ketat dan memiliki implikasi langsung terhadap cara produk dipasarkan dan di mana produk dapat dijual.

Pembatasan penjualan online juga diberlakukan. PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik melalui layanan web, aplikasi elektronik komersial, atau platform media sosial tanpa verifikasi usia. Bagi merek yang telah membangun saluran distribusi melalui e-commerce atau media sosial, ini memerlukan perubahan mendasar pada strategi penjualan.

Pembatasan jarak juga diterapkan. PP No. 28 melarang penjualan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan anak atau area bermain.

Pembatasan iklan diperketat secara signifikan. Iklan media sosial untuk produk vape sekarang dilarang. Persyaratan untuk iklan luar ruang, cetak, dan siaran juga diperketat.

PerBPOM 18/2025: Regulasi di Dalam Regulasi

Diterbitkan pada Juli 2025 dengan tanggal efektif yang sama yaitu 26 Juli 2026, Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 adalah tempat di mana kewajiban kepatuhan menjadi paling teknis dan paling berdampak bagi produsen flavor dan liquid.

Ada dua ketentuan dalam PerBPOM 18/2025 yang paling penting untuk dipahami.

Ketentuan pertama adalah kewajiban pengungkapan bahan. Untuk pertama kalinya, produsen dan distributor produk tembakau diwajibkan untuk mengungkapkan daftar lengkap bahan yang digunakan dalam produk mereka kepada BPOM. Ini mencakup semua senyawa kimia, perisa, dan zat lainnya.

Artinya adalah ini: jika pemasok flavor Anda belum pernah memberikan lembar data teknis yang merinci komposisi kimia formula mereka, Anda sekarang memiliki kewajiban regulasi yang mungkin tidak dapat Anda penuhi. Bukan karena Anda tidak patuh, tetapi karena informasi yang Anda butuhkan untuk patuh tidak pernah diberikan kepada Anda.

Ketentuan kedua adalah pengujian keamanan aditif. Produsen e-cigarette dilarang menggunakan aditif kecuali ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa aditif tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. E-liquid harus diuji untuk aditif yang dilarang sebelum dipasarkan dan selama peredaran, dengan verifikasi silang oleh dua laboratorium yang berbeda.

Ini bukan formalitas administratif. Ini memerlukan bukti yang dapat diverifikasi secara laboratorium bahwa setiap aditif dalam formula Anda memenuhi standar keamanan. Tanpa mengetahui senyawa apa yang ada dalam flavor Anda sejak awal, Anda tidak dapat memulai untuk memenuhi persyaratan ini.

Apa yang Perlu Dipersiapkan dan Bagaimana Urutannya

Menghadapi beberapa perubahan regulasi sekaligus bisa terasa berat. Yang membantu adalah memilah kewajiban berdasarkan jenisnya dan menanganinya secara berurutan, dimulai dari yang paling mendasar.

Langkah pertama adalah memahami apa yang ada dalam formula Anda saat ini. Sebelum Anda bisa memenuhi kewajiban pengungkapan bahan PerBPOM 18/2025, sebelum Anda bisa mengajukan notifikasi pra-pasar, dan sebelum Anda bisa memverifikasi keamanan aditif, Anda perlu mengetahui komposisi kimia lengkap dari setiap flavor yang Anda gunakan. Ini adalah fondasi dari segalanya. Tanpa ini, langkah-langkah selanjutnya tidak bisa dilakukan dengan benar.

Cara untuk mendapatkan informasi ini adalah dengan meminta lembar data teknis dari pemasok flavor Anda. Dokumen yang tepat akan mencantumkan setiap senyawa yang ada dalam formula, konsentrasi kemunculannya, dan status regulasinya di bawah standar internasional yang relevan. Jika pemasok Anda tidak dapat menyediakan dokumen ini, ada baiknya mempertimbangkan apakah mereka adalah mitra yang tepat untuk lingkungan regulasi yang akan datang.

Jika Anda tidak bisa mendapatkan dokumentasi dari pemasok, jalur alternatifnya adalah analisis GC-MS independen terhadap sampel flavor yang sedang Anda gunakan. Pengujian ini memisahkan campuran flavor menjadi setiap senyawa individual yang dikandungnya dan memberikan gambaran lengkap tentang apa yang sebenarnya ada di dalam formula Anda. Hasilnya kemudian bisa digunakan sebagai dasar untuk pengungkapan bahan kepada BPOM.

Langkah kedua adalah menilai status kepatuhan regulasi dari setiap senyawa yang teridentifikasi. Mengetahui bahwa formula Anda mengandung senyawa tertentu baru setengah dari jawabannya. Setengah lainnya adalah mengetahui apakah senyawa tersebut diizinkan di bawah regulasi yang berlaku. Untuk pasar domestik, acuannya adalah PerBPOM 18/2025 dan daftar aditif yang dilarang oleh BPOM. Untuk pasar ekspor, standarnya berbeda dan umumnya lebih ketat, dengan EU REACH dan panduan IFRA sebagai kerangka yang paling relevan secara internasional.

Ada beberapa klasifikasi yang perlu dipahami dalam konteks ini. CMR adalah singkatan dari Carcinogenic, Mutagenic, atau Reprotoxic, yaitu sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi zat yang berpotensi menyebabkan kanker, kerusakan genetik, atau gangguan reproduksi. Kategori 1 berarti terbukti berbahaya pada manusia. Kategori 2 berarti diduga berbahaya berdasarkan bukti ilmiah yang kuat. Di bawah standar EU REACH dan IFRA, zat CMR Kategori 2 tidak diizinkan dalam formulasi flavor kelas makanan atau inhalasi pada konsentrasi berapa pun.

Pengujian yang telah dilakukan terhadap sampel dari pasar Indonesia menemukan beberapa senyawa bermasalah yang muncul berulang kali. Diphenyl oxide ditemukan pada konsentrasi antara 0,2% hingga 0,6% dalam konsentrat flavor dan diklasifikasikan sebagai CMR Kategori 2 reprotoksik. Rose oxide juga diklasifikasikan CMR Kategori 2 dan ditemukan dalam sampel pada konsentrasi rendah namun tidak dapat diabaikan. Heliotropine atau piperonal masuk dalam daftar terbatas IFRA dan semakin banyak ditolak oleh pembeli internasional. Methyl salicylate memiliki pembatasan khusus untuk produk yang dapat diakses oleh konsumen di bawah 18 tahun di pasar EU.

Yang penting untuk dipahami adalah bahwa kehadiran senyawa-senyawa ini dalam sampel pasar Indonesia bukan berarti produk Anda pasti berbahaya bagi konsumen pada kadar penggunaan akhir. Ini berarti formula tersebut mengandung senyawa yang dikategorikan sebagai terlarang di pasar yang diatur, yang akan mencegah produk masuk ke pasar tersebut dan yang mungkin gagal memenuhi pengujian keamanan aditif yang diwajibkan oleh PerBPOM 18/2025.

Langkah ketiga adalah menyesuaikan kemasan dan mendapatkan perizinan yang diperlukan. Perubahan kemasan ke format 10ml dan 20ml memerlukan penyesuaian desain label, pengajuan ulang izin edar untuk SKU yang berubah, dan pengelolaan stok kemasan lama yang masih ada. Setiap perubahan pada formula, kemasan, atau produsen juga memerlukan pengajuan notifikasi pra-pasar baru kepada BPOM. Idealnya, penyesuaian kemasan dan penyesuaian formula dilakukan sekaligus dalam satu siklus notifikasi, bukan dalam dua siklus terpisah yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

Langkah keempat adalah menyiapkan dokumentasi untuk pengungkapan bahan. PerBPOM 18/2025 mengharuskan pengungkapan bahan lengkap kepada BPOM. Dokumentasi yang Anda butuhkan untuk ini mencakup komposisi kimia lengkap dari setiap flavor yang digunakan, bukti pengujian laboratorium untuk setiap aditif, dan verifikasi silang dari dua laboratorium berbeda. Membangun dokumentasi ini dari awal membutuhkan waktu. Produsen yang memulai prosesnya sekarang akan berada dalam posisi yang jauh lebih baik dibandingkan mereka yang menunggu hingga mendekati deadline.

Mengapa Ini Juga Soal Peluang, Bukan Hanya Kepatuhan

Ada cara lain untuk melihat semua ini. Regulasi yang lebih ketat secara konsisten menghasilkan konsolidasi pasar. Produsen yang tidak dapat memenuhi persyaratan baru keluar dari pasar. Produsen yang memenuhinya mendapatkan bagian yang lebih besar dari permintaan yang tersisa, ditambah akses ke segmen pelanggan baru yang sebelumnya tidak dapat mereka jangkau.

Produsen dengan dokumentasi kepatuhan yang lengkap memiliki beberapa keunggulan konkret. Mereka dapat memasok retailer besar domestik yang semakin mensyaratkan dokumentasi regulasi sebagai kondisi kerjasama. Mereka dapat merespons permintaan ekspor dari Singapura, Australia, dan pasar ASEAN lainnya yang sudah memiliki persyaratan kepatuhan yang lebih tinggi daripada yang saat ini berlaku di Indonesia. Mereka dapat membuktikan kepada pembeli internasional bahwa formula mereka bersih, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

Semua ini dimulai dari satu fondasi: mengetahui apa yang ada dalam formula Anda dan memiliki dokumentasi untuk membuktikannya.

Bagaimana Kami Dapat Membantu

Kami adalah distributor flavor di Indonesia yang bekerja sama dengan laboratorium R&D bersertifikat di Prancis. Salah satu hal yang membedakan kami dari sebagian besar pemasok flavor di pasar ini adalah bahwa kami menyediakan akses ke pengujian GC-MS dan dokumentasi teknis lengkap sebagai bagian standar dari apa yang kami tawarkan.

Siap Masuk ke Indonesia?

Arkadia bertindak sebagai importir lokal dan mitra penjualan Anda, sehingga menghilangkan segala hambatan antara produk Anda dan pembeli di Indonesia.

Bergabunglah dengan Kami
  • English