Regulasi Vape Indonesia 2026

26 Juli 2026 adalah tanggal yang wajib dicatat oleh setiap produsen liquid di Indonesia. Pada tanggal itulah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 dan Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 berlaku penuh, dan keduanya membawa perubahan regulasi paling besar bagi industri rokok elektrik di Indonesia dalam lebih dari satu dekade.

Artikel ini menjelaskan apa saja yang berubah, apa yang perlu Anda siapkan, dan langkah-langkah yang harus diambil sekarang agar posisi bisnis Anda kuat ketika tenggat itu tiba.

Apa yang Diubah PP 28/2024

PP 28/2024 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) No. 17 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan PP No. 109 Tahun 2012 dan, untuk pertama kalinya, menempatkan rokok elektrik dalam kerangka regulasi yang sama dengan produk tembakau konvensional secara terstruktur dan dapat ditegakkan.

Ukuran kemasan. Setelah 26 Juli 2026, e-liquid sistem terbuka (open system) hanya boleh dijual dalam kemasan 10 ml dan 20 ml. Ukuran 30 ml, 60 ml, dan yang lebih besar, yang saat ini mendominasi pasar Indonesia, tidak lagi diperbolehkan. Dengan sisa waktu kurang dari enam bulan, produsen yang belum menyesuaikan kemasan, perizinan, dan strategi distribusi sudah tertinggal.

Batas usia pembeli. Batas usia minimum naik menjadi 21 tahun, dari sebelumnya 18 tahun. Hal ini berdampak langsung pada di mana dan bagaimana produk boleh dipasarkan dan dijual.

Penjualan online. Secara teknis, PP 28/2024 tidak melarang penjualan online sepenuhnya, tetapi mewajibkan verifikasi usia yang ketat untuk setiap transaksi melalui situs web, aplikasi komersial, maupun media sosial. Dalam praktiknya, platform e-commerce besar di Indonesia — Tokopedia, Shopee, dan lainnya — telah mengisyaratkan akan menghapus produk vape dari daftar (de-list) ketimbang menanggung tanggung jawab memenuhi standar verifikasi baru tersebut. Memang ada celah hukum sempit untuk penjualan online yang patuh, tetapi realitas pasarnya akan menjadi larangan online secara de facto bagi sebagian besar produsen.

Pembatasan jarak. Penjualan dilarang dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan anak atau tempat bermain anak.

Iklan. Iklan produk vape di media sosial kini dilarang. Ketentuan untuk iklan luar ruang, cetak, dan siaran juga diperketat secara signifikan.

Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW). Area Peringatan Kesehatan Bergambar pada kemasan dinaikkan menjadi 50% dari sisi tampilan utama, dari sebelumnya 40%. Produsen yang mendesain ulang kemasan untuk format volume baru harus memperhitungkan hal ini sejak awal.

PerBPOM 18/2025: Perubahan yang Lebih Teknis

Diterbitkan pada Juli 2025 dengan tanggal berlaku yang sama, 26 Juli 2026, Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 adalah titik di mana kepatuhan menjadi paling teknis sekaligus paling berdampak bagi produsen liquid.

Keterbukaan bahan (ingredient disclosure). Untuk pertama kalinya, produsen dan distributor diwajibkan mengungkapkan daftar lengkap bahan dalam produk mereka kepada BPOM. Ini mencakup seluruh senyawa kimia dan perisa (flavoring).

Dalam praktiknya, jika pemasok perisa Anda tidak pernah memberikan lembar data teknis (technical datasheet) yang menunjukkan komposisi kimia dari formula mereka, kini Anda memiliki kewajiban regulasi yang mungkin tidak bisa Anda penuhi – bukan karena Anda sengaja melanggar, melainkan karena informasi yang Anda butuhkan untuk patuh tidak pernah diberikan kepada Anda.

Uji keamanan bahan tambahan (aditif). Produsen dilarang menggunakan bahan aditif kecuali ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa aditif tersebut aman bagi kesehatan. E-liquid harus diuji untuk memastikan tidak mengandung aditif terlarang, baik sebelum dipasarkan maupun selama beredar, dengan verifikasi silang oleh dua laboratorium berbeda. Ini bukan formalitas. Diperlukan bukti yang diverifikasi laboratorium bahwa setiap aditif dalam formula Anda aman. Tanpa mengetahui senyawa apa saja yang ada di dalam perisa Anda sejak awal, Anda tidak bisa mulai memenuhi persyaratan ini.

Pelabelan untuk produk REL (Refillable Electronic Liquid). Berdasarkan PerBPOM 18/2025, kemasan liquid rokok elektrik wajib mencantumkan pernyataan “Mengandung Nikotin” dan “Tidak Ada Batas Aman”. Berbeda dengan rokok bakar, e-liquid tidak diwajibkan mencantumkan kadar tar, karena produk ini tidak melalui proses pembakaran. Namun, kemasan yang ukurannya cukup tetap harus mencantumkan peringatan “Mengandung 7.000 bahan kimia”, di samping area PHW yang kini diperbesar menjadi 50%.

Faktor BNN: Risiko di Luar BPOM

Kepatuhan terhadap BPOM kini bukan satu-satunya risiko penegakan yang dihadapi produsen liquid. Sejak awal 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi pemain aktif dan semakin agresif dalam ruang regulasi liquid vape.

Pemicunya adalah penyalahgunaan e-liquid yang terdokumentasi sebagai media penghantar zat sintetis, terutama senyawa seperti Etomidate dan obat penenang (sedatif) lainnya. BNN secara terbuka mendorong pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap produk liquid, dan di sebagian kalangan, bahkan menyerukan larangan total.

Ada tiga implikasi spesifik yang perlu dipahami produsen.

Segel anti-rusak (anti-tamper) wajib. Ada tekanan regulasi dan penegakan yang aktif agar semua produk liquid menggunakan kemasan dengan segel yang menunjukkan bukti jika telah dibuka (tamper-evident), guna mencegah pencampuran zat lain setelah produksi. Walau belum resmi diwajibkan dalam kerangka Juli 2026, produsen yang sudah menerapkannya berada pada posisi yang lebih kuat.

Semua pihak yang terlibat sebaiknya mengikuti perkembangan ini dengan cermat, karena perdebatannya akan berlanjut dan regulasi akan menyusul.

Standar Regulasi yang Tepat untuk Senyawa Perisa

Kerangka acuan yang relevan untuk menilai apakah suatu senyawa perisa boleh digunakan dalam produk e-liquid adalah sebagai berikut.

EU REACH. Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals adalah regulasi Eropa yang mengklasifikasikan zat kimia dan membatasi penggunaannya dalam produk konsumen. Klasifikasi terpenting yang harus dipahami produsen adalah CMR: Carcinogenic, Mutagenic, or Reprotoxic (Karsinogenik, Mutagenik, atau Beracun bagi Reproduksi). Kategori 1 berarti bahayanya sudah terbukti pada manusia atau sangat kuat diindikasikan oleh bukti pada hewan. Kategori 2 berarti ada kecurigaan wajar terhadap potensi bahayanya. REACH membatasi zat CMR Kategori 1 dalam produk konsumen di atas ambang konsentrasi yang sangat rendah.

EU Tobacco Products Directive (TPD) melangkah lebih jauh khusus untuk e-liquid. Aturan ini melarang penggunaan zat apa pun yang memiliki sifat CMR dalam rokok elektrik atau wadah isi ulang, tanpa memandang konsentrasinya. Tidak ada batas yang diperbolehkan untuk zat CMR dalam e-liquid menurut TPD. Larangannya bersifat mutlak.

Perlu dicatat bahwa kerangka keamanan perisa yang dirancang untuk makanan — seperti program FEMA GRAS di Amerika Serikat atau penilaian EFSA di Eropa — secara eksplisit tidak mencakup jalur inhalasi (dihirup). FEMA menyatakan dengan jelas bahwa penilaian GRAS mereka hanya berlaku untuk bahan perisa yang ditambahkan ke makanan dan tidak berlaku untuk produk vape. Sebuah perisa yang berstatus food grade tidak otomatis aman untuk dihirup, dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk e-liquid di pasar yang teregulasi.

Bagi produsen Indonesia, acuan praktisnya adalah EU REACH untuk klasifikasi kimia dan EU TPD untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh ada dalam e-liquid. Inilah standar yang digunakan pembeli Anda di pasar ekspor, dan inilah standar yang semakin sering dirujuk BPOM seiring berkembangnya kerangka regulasi Indonesia sendiri.

Apa yang Ditemukan dalam Perisa di Pasar Indonesia

Uji GC-MS terhadap sampel perisa dari pasar Indonesia menemukan beberapa senyawa dengan klasifikasi bermasalah yang muncul berulang kali. Tabel di bawah merangkum zat-zat terlarang yang paling sering terdeteksi dan alasan mengapa zat tersebut menjadi risiko kepatuhan.

SenyawaKarakter Perisa UmumKlasifikasiMengapa Akan Ditandai BPOM
EstragoleManis / Adas (Anise)Karsinogen 1BDilarang dalam EU TPD; gagal uji keamanan aditif pada konsentrasi berapa pun.
BenzaldehydeCeri / AlmondReprotoksik Kat. 2Dibatasi REACH; sering kali konsentrasinya berlebih dalam formula liquid Indonesia.
AcetaldehydeBuah / SitrusKarsinogen 1BDipantau dalam penilaian emisi; juga terbentuk sebagai produk sampingan vaping suhu tinggi.
Diphenyl OxideFloral / MawarReprotoksik Kat. 2Terdeteksi pada 0,2–0,6% dalam sampel konsentrat; tidak diizinkan dalam e-liquid pasar teregulasi.
Rose OxideMawar / FloralReprotoksik Kat. 2Ditemukan pada konsentrasi rendah namun terukur; larangan yang sama berlaku.

Keberadaan senyawa-senyawa ini tidak otomatis berarti produk jadi berbahaya pada tingkat pengenceran akhir untuk konsumen. Yang pasti, hal ini berarti formula tersebut mengandung zat yang dilarang di pasar ekspor teregulasi, dan akan gagal uji keamanan aditif yang kini diwajibkan PerBPOM 18/2025 di dalam negeri. Dalam iklim penegakan saat ini, hal ini juga berarti potensi terpapar pengawasan BNN apabila ada senyawa tak teridentifikasi yang hadir bersamaan.

Apa yang Harus Dilakukan

Ketahui apa yang ada di dalam formula Anda

Sebelum bisa memverifikasi keamanan aditif, Anda perlu mengetahui komposisi kimia lengkap dari setiap perisa yang Anda gunakan. Ini adalah fondasi dari segalanya.

Pemasok dengan formula yang terdokumentasi dengan baik dan patuh aturan akan memiliki dokumen ini siap sedia. Jika mereka tidak dapat menyediakannya, itu menunjukkan sesuatu yang penting tentang risiko kepatuhan yang sedang mereka alihkan kepada Anda.

Jika dokumentasi tidak tersedia dari pemasok, analisis GC-MS atas sampel perisa Anda saat ini adalah alternatifnya. Cara ini mahal dan sebaiknya hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

Nilai setiap senyawa terhadap standar yang berlaku

Mengetahui apa yang ada di dalam formula Anda baru separuh jawaban. Separuh lainnya adalah mengetahui apakah setiap senyawa diizinkan menurut EU REACH dan EU TPD, serta apakah senyawa itu akan lolos uji keamanan aditif BPOM. Setiap zat CMR Kategori 1 harus dihilangkan dari formula. Setiap zat CMR Kategori 2 harus dievaluasi terhadap batas konsentrasi yang diizinkan dan terhadap persyaratan pasar tujuan Anda.

Sesuaikan kemasan dan daftarkan ulang SKU yang terdampak

Peralihan ke format 10 ml dan 20 ml menuntut desain ulang label, pengajuan ulang pendaftaran produk, dan pengelolaan stok format besar yang masih ada. Area PHW baru sebesar 50% harus dimasukkan ke dalam setiap desain ulang label. Setiap perubahan pada formula, kemasan, atau produsen mewajibkan notifikasi pra-pasar (pre-market notification) yang baru ke BPOM. Menangani perubahan formula dan kemasan dalam satu siklus notifikasi lebih efisien daripada dua siklus terpisah.

Bangun dokumentasi keterbukaan bahan Anda

PerBPOM 18/2025 mewajibkan keterbukaan bahan secara penuh kepada BPOM yang didukung bukti uji laboratorium dan verifikasi silang dari dua laboratorium. Berdasarkan kerangka notifikasi, produk baru harus diajukan beberapa bulan sebelum dapat dipajang secara legal.

Inilah kendala yang secara konsisten diremehkan produsen. Jika Anda menunggu hingga Juli 2026 untuk mulai melakukan pengujian, Anda akan memasuki masa kekosongan (blackout period) selama empat hingga enam bulan, di mana Anda tidak bisa menjual stok baru atau hasil reformulasi secara legal. Produsen yang memulai proses dokumentasi dan notifikasi sekarang akan siap. Yang baru memulai pada bulan Juni tidak akan siap.

Mengapa Ini Juga Sebuah Peluang

Regulasi yang lebih ketat secara konsisten memicu konsolidasi pasar. Produsen yang tidak mampu memenuhi persyaratan baru akan keluar dari pasar. Mereka yang berhasil memenuhinya akan meraih pangsa lebih besar dari sisa permintaan, sekaligus akses ke pelanggan yang sebelumnya tak terjangkau.

Produsen dengan dokumentasi kepatuhan yang lengkap dapat memasok peritel domestik besar yang kini semakin mensyaratkan dokumentasi regulasi sebagai syarat kerja sama. Mereka dapat menanggapi permintaan ekspor dari Singapura, Australia, dan pasar ASEAN lain yang sudah memiliki persyaratan kepatuhan lebih tinggi daripada standar Indonesia saat ini. Mereka dapat menunjukkan kepada pembeli internasional bahwa formula mereka bersih, teruji, dan terdokumentasi.

Semua ini dimulai dari mengetahui apa yang ada di dalam formula Anda dan memiliki dokumen untuk membuktikannya. Jika Anda berada di Indonesia dan butuh bantuan mencapai itu, kami berbasis di Bandung dan bekerja sama dengan laboratorium R&D bersertifikat yang menyediakan analisis GC-MS dan dokumentasi lengkap hingga tingkat senyawa untuk setiap perisa. Tenggatnya sudah dekat. Dengan senang hati kami bantu Anda memahami posisi Anda sebelum tenggat itu tiba.

Keep reading